SURABAYA, CEKLISSATU - Puluhan kilogram sabu ditemukan tertanam di lahan sawah di daerah Mojokerto, Jawa Timur. Polisi juga menemukan 11 juta butir pil koplo di rumah salah satu tersangka.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino Trisanto mengungkapkan terbongkarnya jaringan ini berawal dari tertangkapnya dua bandar di Surabaya berinisial YA (40), warga Kalijudan Surabaya. YA diduga telah menyimpan 6,16 kilogram sabu, 4.987 butir pil ekstasi dan 209.000 butir pil LL dan Y.

"Kemudian, kita kembangkan kita tanya barang dari siapa dan kita amankan AWR (38) di Tambaksari Surabaya," ujar Anton kepada wartawan, Selasa 16 Agustus 2022. 

Dari tersangka AWR, dirinya menyita 6,93 gram sabu, 8,34 gram pil ekstasi warna biru dan 10 butir pil ekstasi.

Berdasarkan keterangan tersangka AWR, Polisi kemudian mendapat informasi bahwa ada barang yang disimpan di daerah Mojokerto. Barang yang diduga narkoba tersebut disimpan oleh tersangka berinisial TJF (28) dalam jumlah besar.

Di dalam rumah yang beralamat di Dusun Temuireng, Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto sebanyak 11 juta 300 ribu butir pil koplo. 

Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan BB yang ditanam di lahan sawah yang beralamat di Dusun Medureso Desa Madureso Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto. 

"Di lokasi itu ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 30,11 kg Sabu," ungkap Anton.

Sehingga total barang bukti yang disita Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya adalah 36,2276 kg sabu, 4,999 butir pil ekstasi dan 11 juta 509 ribu butir pil koplo dan 8,34 gram pil ekstasi. 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Hendro Utaryo mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan tersebut hanya sebagai pengedar. Mereka mendapat barang tersebut dari seseorang bernama S yang kini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

"(Tersangka YA dan AWR) Sabu 5 kg per minggu untung 1 kg 5,5 juta dibagi dua, tersangka YA mendapat 1,5 juta, tersangka AWR 4,5 juta," kata Hendro.

Sementara tersangka TJF yang dititipkan barang bukti di Mojokerto mendapat imbalan Rp 5 Juta per bulan.

Mereka telah lima kali mengedarkan narkoba. Narkoba sabu dan ekstasi diedarkan di wilayah Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, Kediri dan Mojokerto.

Para tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jonto pas 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 jonto pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI Nomor. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahu atau hukuman mati.