BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan tersebut disebut telah didaftarkan pada 10 Desember 2025 di Pengadilan Agama Bandung.
Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (17/12/2025) dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dan tergugat. Mediasi rencananya digelar di ruang sidang utama Pengadilan Agama Bandung.
Dalam sidang perdana tersebut, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil tampak tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh masing-masing kuasa hukum.
Baca Juga: Sidang Gugatan Cerai Atalia Praratya ke Ridwan Kamil Digelar Besok di Pengadilan Agama Bandung
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya berhalangan hadir karena masih menjalankan kegiatan sebagai anggota DPR RI.
Menurut Debi, keputusan Atalia mengajukan gugatan cerai sebelumnya telah dibicarakan dengan pihak keluarga.
Terkait alasan gugatan, Debi belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. Saat disinggung mengenai kemungkinan adanya pihak ketiga, Debi menyatakan hal tersebut telah masuk dalam pokok materi persidangan dan akan disampaikan dalam proses hukum yang berjalan.
Baca Juga: Soal Gugatan Cerai Atalia Praratya, Pengacara Ridwan Kamil: Mudah-mudahan Bisa Dilalui dengan Baik
“Untuk substansi gugatan, itu sudah masuk materi persidangan dan akan kami sampaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," kata Debi, Rabu (17/12/2025).
Comment