JAKARTA, CEKLISSATU – Percepatan pelepasan kawasan hutan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan terus dipercepat.
Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN, perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.
Tanah di IKN yang diperoleh dari pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah tersebut akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan/atau Aset Dalam Penguasaan (ADP).
Baca Juga : Bank Pembangunan Asia Siap Kerja Sama di Proyek IKN
“Hasil perolehan tanah di IKN akan diberikan hak pengelolaan (HPL) kepada Otorita IKN,” kata Deputi Perencanaan dan Pertanahan OIKN Mia Amalia dalam keterangan resminya.
Selanjutnya, tanah yang menjadi ADP, dapat dikerjasamakan dengan para pihak yang akan mengembangkan kawasan sesuai dengan rencana detail tata ruang.
Untuk tanah dengan status BMN adalah tanah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan.
Mia mengatakan, Otorita IKN memahami bahwa tanah yang akan dikerjasamakan perlu disiapkan dengan cermat untuk menjamin kepastian hukum.
Oleh karena itu, proses penyiapannya melibatkan berbagai instansi sesuai dengan tugas dan fungsinya, serta sesuai dengan tata kelola yang baik.
“Koordinasi dengan berbagai instansi terus dilakukan agar proses penyediaan lahan dapat segera diselesaikan,” ujar Mia.
“Proses penyiapan lahan dilakukan bersama dengan berbagai Kementerian. Mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN),” tutup Mia.


Comment