JAKARTA, CEKLISSATU – Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Gubernur Kalsel, berinisial SHB.
Diketahui, penetapan tersangka tersebut adalah tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalsel, pada Minggu (6/10/2024).
"Kita akan lakukan prosedur pemanggilan," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti dikutip, Rabu (9/10/2024).
Nurul Ghufron menegaskan, SHB akan ditetapkan sebagai buronan jika mangkir dalam pemanggilan.
Baca Juga : KPK Gelar OTT di Kalimantan Selatan, Diduga Terkait dengan Pejabat Daerah
"Tidak hadir, kita panggil lagi, maka tidak hadir lagi akan kita DPO,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan tujuh orang tersangka dari OTT di lingkungan Pemprov Kalsel, pada Selasa (8/10/2024).
Tujuh tersangka itu yakni Gubernur Kalsel SHB, Kadis PUPR Kalsel SOL, Kabid Cipta Karya YUL, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam AMD, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB. Dan dua pihak swasta YUD serta AND.
Nurul Ghufron menuturkan, para tersangka terlibat dalam dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dan mewakilinya di Kalsel.
Baca Juga : Empat Saksi Diperiksa KPK Dalam Kasus Penerimaan Hadiah dari APBD Kota Bandung 2020-2023
Menurutnya, status hukum tersebut diberikan setelah KPK memeriksa semua orang yang tertangkap dan bukti yang ditemukan.
"Telah diekspose pimpinan KPK," kata Nurul Ghufron.
Ia menyebutkan, KPK menyita uang sebesar Rp12 miliar atau Rp12.113.160.000 dan 500 Dolar Amerika Serikat (AS) dalam OTT di Pemprov Kalsel.
Uang tersebut merupakan bagian dari fee 5 persen untuk SHB terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Prov Kalsel.
Baca Juga : Ramai Penangkapan Eks Sekda Diduga Korupsi, Pj Wali Kota Bandung Wanti-Wanti yang Terlibat
KPK juga menyita enam kardus berisi uang dari AMD pengurus Rumah Tahfidz Darussalam.
Yaitu satu buah kardus coklat berisikan uang Rp1 miliar, satu buah tas duffel warna hitam berisi uang Rp1,2 miliar, satu buah tas ransel warna hitam berisikan uang Rp1 miliar;
Kemudian satu kardus kuning dengan foto SHB berisikan Rp800 juta, satu kardus berisikan Rp1,2 miliar, dan satu kardus berisikan Rp710 juta.
Kemudian, dari Kabid Cipta Karya YUL ditemukan satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp1,3 miliar, satu koper berisikan Rp1 miliar, satu koper berisikan Rp350 juta, empat bundeld dokumen terkait perkara.
"Dan dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan ‘logistik Paman:200 juta, logistik terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen,” tuturnya.
Selain itu, KPK juga mengambil berkas transaksi dari pihak swasta YUD. Adapun perpindahan uang yang terjadi menyentuh Rp600 juta.
KPK mengambil uang dari tiga koper dan satu kresek di tangan Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel FEB. Totalnya yakni Rp3,2 miliar dan 500 Dolar AS.
Ghufron mengatakan, empat orang tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kemudian, dua orang tersangka dari unsur swasta diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Comment