JAKARTA, CEKLISSATU – Sebanyak empat orang saksi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan hadiah dari APBD Kota Bandung 2020-2023.
Empat saksi itu dipanggil terkait penerimaan hadiah dalam pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung 2020-2023.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dilakukan di DIklat PUPR Jalan Jawa, Kamis (3/10/2024).
"Saksi-saksi didalami terkait pengetahuan dan perannya dalam proses lelang terhadap paket-paket pekerjaan di Dinas perhubungan Kota Bandung," ungkap Tessa, seperti dikutip, Jumat (4/10/2024).
Baca Juga : Ramai Penangkapan Eks Sekda Diduga Korupsi, Pj Wali Kota Bandung Wanti-Wanti yang Terlibat
Keempat orang saksi tersebut yaitu berinisial MR, ET, YH, dan SS.
Diketahui, sebelumnya KPK menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dan Internet Service Provider Bandung Smart City.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung yang terlibat perkara suap pada penyelenggaraan program Bandung Smart City.
"Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau perkara yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) Kota Bandung tahun anggaran 2020-2023," ungkap Asep kepada wartawan, beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Ketua Yayasan Raden Intan Ditetapkan Tersangka oleh Kejari Tulang Bawang
Para tersangka tersebut yaitu berinisial RI, AH, FCR, ES.
Para tersangka disangkakan melanggar pada pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubagan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Comment