BANDUNG, CEKLISSATU – Eks Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna ditangkap KPK bersama tiga anggota DPRD.

Ema Sumarma ditangkap atas kasus dugaan korupsi program Bandung Smart City.

Untuk itu, Pj Wali Kota Bandung A Koswara mewanti-wanti semua pihak mempertanggungjawabkan semua tugasnya kepada publik.

Baca Juga : KI DKI Jakarta Umumkan Hasil Verifikasi SAQ E-Monev 2024, Begini Prosedur Mengajukan Sanggahan

“Ini menjadi pelajaran buat kita semua, apa pun yang menjadi tugas di pemerintah, semua pertanggungjawabannya ke publik,” kata dia.

Terkait 3 anggota DPRD periode 2019-2024 yang ikut ditahan, Kang Kos, sapaan akrabnya, menyebut, APBD merupakan produk politik yang tidak hanya dikeluarkan oleh eksekutif atau pemerintah daerah. 

“Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan APBD, maka melalui proses hukum harus bisa menjelaskan atau mengklarifikasi atau membuktikannya,” ujar dia.

Baca Juga : Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri  Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri

Setelah resmi menjadi Pj Wali Kota Bandung, Kang Kos bekerja cepat menata dan memperbaiki pengelolaan di lingkungan Pemkot Bandung.

Termasuk berkoordinasi dengan KPK agar tata kelola pemerintahan agar lebih baik.

Selain itu juga, dirinya berkoordinasi dengan BPK terkait pengelolaan tata kelola agar lebih tepat.

Baca Juga : Pertanyakan Kinerja Kejari Depok soal Dugaan Kasus Korupsi Damkar, Deolipa Yumara Akan Layangkan Somasi Terbuka

Ia pun meminta semua pimpinan dan pejabat struktural organisasi perangkat daerah mengelola APBD dengan bertanggung jawab. 

“Saya menekankan komitmen dari semua pimpinan dan pejabat struktural OPD untuk pengelolaan APBD ini tidak bisa dilaksanakan dengan setengah hati, harus penuh pertanggungjawaban,” ujarnya.

Ia menekankan agar jangan bermain-main dengan APBD.