KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Polsek Megamendung, Kabupaten Bogor, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah kios di Jalan Raya Puncak.
Kapolsek Megamendung, AKP Yulita Heriyanti, menjelaskan bahwa razia ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat yang resah dengan adanya penjualan miras di kawasan Puncak Bogor.
"Ratusan botol minuman ini kami dapati di salah satu kios di kawasan Puncak. Tentunya ini penyakit masyarakat," ujar AKP Yulita Heriyanti Minggu 25 Mei 2025.
Baca Juga: Cegah Premanisme, Sebelas Orang Pak Ogah di Jalan Alternatif Puncak Diangkut Muspika Megamendung
Dalam operasi pukul 23.30 WIB hingga 1.00 WIB malam personel Polsek Megamendung menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek dari kios tersebut.
Sesuai perintah Kapolda dan Kapolres untuk melakukan razia dengan sasaran miras, narkoba, sajam, senpi, premanisme serta pengamanan obyek wisata.
"Barang bukti berupa ratusan botol minuman beralkohol ini kami angkut dan dibawa ke Mako Polsek Megamendung," ungkapnya.
Baca Juga: Kunjungi Warga Citeko Puncak Terdampak Banjir, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Serahkan Bantuan
Razia minuman keras ini juga bertujuan untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke kawasan Puncak.
"Patroli keamanan dan razia rutin kami gelar menanggapi keluhan dari masyarakat. Sebagai Kapolsek, saya berkewajiban menjamin rasa aman bagi warga dan wisatawan," terangnya.
"Tidak boleh ada lagi kios yang menjual miras. Jika ada, akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.
Comment