CIANJUR,CEKLISATU- Satreskrim Polres Cianjur, Jaw Barat menangkap NS (50) pelaku pencabulan anak dibawah umur setelah buron selama dua bulan, Sabtu, 25 November 2023. Pelaku ditangkap di wilayah Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku setelah petugas mendapat laporan dari warga.


"Ya sudah kita amankan pelaku NS (50) setelah buron selama dua bulan. Kita tangkap di wilayah Rancagoong, Kecamatan Cilaku," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto.

Baca Juga : Hujan Deras, Atap SDN Panaragan Kidul Bogor Roboh


Masih kata Tono, pelaku mengakui perbuatannya mencabuli korban saat orang tua korban sedang tidur. Pelaku lanjut Toni masuk melalui kamar dan melakukan aksi bejatnya. 


"Pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orang tuanya. Pelaku masuk melalui jendela saat orang tua korban sedang tidur," ungkapnya.


Namun korban menceritakan, leristiwa yang menimpanya kepada keluarganya dan pihak keluarga melaporkan ke Polres Cianjur,"Korban akhirnya cerita ke keluarganya dan kami menerima laporan dari keluarga korban dan kita lakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku bisa kita tangkap," tuturnya.


Kini pelaku dijerat Pasal 18 Undang-Undang RI tahun 2016 tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.