BOGOR, CEKLISSATU - Pasca viral di media sosial sopir Avanza yang dikendarai pria inisial TM warga asal Arab Saudi menghalangi jalan mobil ambulance di Jalan Dr. Semeru pada Kamis, 4 Mei 2023 lalu, akhirnya berujung damia dengan sopir mobil ambulance.
Damainya kedua belah pihak tersebut berlangsung di kantor polisi, namun sopir avanza tetap dijerat sanksi berupa tilang lantaran melanggar pasal 287 ayat 4 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana satu bulan penjara atau denda sebanuak Rp250 ribu.
Baca Juga : PKS Belum Punya Calon Bupati Bogor Meski Jadi Partai Besar, Gak Pede?
"Kita kenakan sanksi tilang terhadap pelanggar dan pelanggar pun sudah membayar sanksi tilang sebesar Rp250 ribu ke kas negara. Selanjutnya, kita serahkan bukti pelanggaran ke pihak imigrasi," ucap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada awak media pada Rabu, 10 Mei 2023.
Sementara itu, Kepala Imigrasi Kelas I A Bogor, Ruhiyat Tolib mengatakan bahwa TM yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) memiliki izin tinggal tetap dan mempunya seorang penjamin.
"Penjaminlah yang bertanggung jawab atas kegiatan dan keberadaan orang asing ini, mungkin kami selanjutnya akan berkomunikasi dengan penjamin, kami mewawancarai klarifikasi," ungkapnya.
Terkait dengan sanksi dari imigrasi, Tolib mengaku hasilnya akan keluar setelah mewawancarai pihak penjamin. "Nanti kami meminta klarifikasi dari penjamin, maka hasilnya setelah pemeriksaan," jelasnya.
Sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota mengamankan sopir Avanza hitam yang diduga menghalangi perjalanan mobil ambulan dengan kode merah atau membawa pasien darurat. Aksi sopir Avanza tersebut terekam video hingga viral di media sosial.
Comment