BOGOR, CEKLISSATU – Polsek Parung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembuang bayi, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi menyebutkan, terkait laporan polisi pada 16 Agustus 2024 terkait ditemukannya bayi yang diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya, di sebuah kebun kosong.
“Bayi ditemukan oleh warga yang sedang melintas, tergeletak di kebun kosong dalam kondisi tidak ditutup kain,” ungkapnya.
Kemudian bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut dibawa ke klinik bidan untuk diberikan pertolongan serta penanganan medis, dengan kondisi bayi dalam kondisi baik dan sehat.
Baca Juga : Polsek Parung Panjang Berikan Penyuluhan Mencegah Radikalisme dan Bullying ke Murid dan Guru
Selanjutnya bayi dibawa ke puskesmas Parung didampingi bidan untuk dilakukan penanganan. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan luka-luka pada bayi itu.
“Bayi diserahkan ke pihak Dinas Sosial Kabupaten Bogor, saat ini sudah dirawat di RSUD Cibinong,” terangnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Parung, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 13.30 berhasil diamankan ibu bayi berinisial DAA alias DS yang diduga sebagai pembuang bayi tersebut.
“Hasil keterangan awal pelaku mengaku membuang bayi yang baru dilahirkannya, dengan cara membawanya menggunakan keranjang buah, dengan mengendarai motor,” bebernya.
Setelah sampai di TKP, kemudian pelaku diduga melempar bayi tersebut ke kebun pinggir jalan. Dan pelaku langsung pulang ke rumah.
“Pelaku mengaku bayi itu hasil hubungan gelap dengan kekasihnya berinisial S. karena takut dan malu pelaku membuang bayi itu sesaat setelah dilahirkan,” terangnya.
Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu keranjang buah, dan satu unit motor Honda Beat.
Pelaku dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 77 Jo Pasal 76B Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 305 KUHP.
Comment