BOGOR, CEKLISSATU - Jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok menyediakan jasa pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri seperti Hongkong, Polandia dan Jepang.
Sampai saat ini, sudah ada 20 orang yang menjadi korban dari pelaku inisial K (35) yang dijanjikan untuk menjadi calon TKI, namun tidak kunjung diberangkatkan. Para korban tersebut berasal dari berbagai daerah diantaranya Kabupaten Tegal, Cirebon dan Lombok.
"Karena tidak diberangkatkan sudah menunggu antara satu minggu hingga satu bulan, korban akhirnya melaporkan ke nomor aduan Kapolresta, kemudian kita tindak lanjuti dan berhasil mengamankan pelaku," ucap Kaporlesta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso pada Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga : Ironis, Kepala Toko Alfamart di Bogor Lakukan Percobaan Pencurian ke Toko Lain
Menurut Bimso, korban yang melaporkan ke nomor aduan Kapolresta Bogor Bogor merupakan orang yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai TKI.
"Korban ini sudah memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp60 juta karena dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai TKI, tetapi sampai sekarang tidak dilaksanakan pelaku," ungkapnya.
Adapun modus pelaku, lanjut Bismo, merekrut setiap orang yang berminat menjadi TKI di luar negeri dengan membayar sejumlah uang antara Rp40-60 juta berdasarkan tujuan negaranya.
"Pelaku yang kita amankan ini sebagai marketing yang merekrut, kemudian nanti jika ada yang berminat akan diarahkan ke bagian administrasi dan sebagainya hingga diminta sejumlah uang, sedangkan tempat yang dijadikan kedok para pelaku itu yakni PT. DE KHADIJAH di wilayah Jalan Brigjen Hadiprawira, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat," jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa PT. DE KHADIJAH yang menjadi kedok pelaku secara perizinan sudah ada atau legal, tetapi izin untuk menyediakan jasa pemberangkatan tenaga kerja itu tidak ada.
"Jadi tidak ada legalitas pengiriman tenaga kerja. Modusnya, tersangka menjanjikan para korban diberangkatkan dengan visa turis bukan visa tenaga kerja. Disitulah pelanggaran secara administrasi kita temukan, kemudian dari banyaknya korban yang mendaftar ada beberpa yang sampai saat ini belum diberangkatkan," imbuhnya.
Terkait korban mendapat informasi atau berminat menjadi TKI, Rizka mengaku bahwa mereka (korban) mendapat informasi menjadi TKI dari mulut ke mulut karena ada tetangga salah satu korban yang berhasil diberangkatkan oleh pelaku.
"Sudah ada yang diberangkatkan seperti ke Polandia dan Jepang sehingga korban lainnya tertarik. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," katanya.


Comment