BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustaz kondang Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak kandungnya, NAS (19).
Selain Evie Effendi, tiga orang kerabatnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan tersebut.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton bahwa penyidik telah menetapkam tersangka ustaz Evie Effendi pada Senin kemarin.
“Kami sudah menetapkan Ustaz EE beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka. Akan kami lakukan pemeriksaan,” kata Kompol Anton, saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
Anton mengungkapkan, bahwa pihak kepolisian telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh tersangka untuk hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pekan depan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung.
“Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang KDRT, sesuai dengan laporan yang disampaikan oleh anaknya,” jelasnya.
Pemeriksaan terhadap Ustaz Evie Effendi dan tiga kerabatnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu mendatang.
Ketiga kerabat tersebut diketahui masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka utama.
“Kami jadwalkan hari Selasa dan Rabu depan. Kita akan cek apakah yang bersangkutan bisa hadir atau tidak,” tambah Anton.
Baca Juga: Polisi Periksa Ustad Evie Effendi Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Kandungnya
Kasus itu kini masuk tahap penyidikan lanjutan dan Polrestabes Bandung memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.
Comment