BOGOR, CEKLISSATU - Polisi menangkap 4 orang tersangka dalam kasus pembacokan di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Mereka diketahui terlibat langsung dalam aksi tersebut.

"Yang naik status (tersangka) 4 orang, lainnya tidak terlibat langsung," ujar Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Penangkapan tersebut berdasarkan keterangan berbagai saksi, rekaman CCTV dan video amatir warga sekitar. Adapun keempat pelaku yakni berinisial RA (19), AA (17), FR (17) dan RP (19).

Baca Juga : Siapkan Berkas Kelengkapan, Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka hari Ini, Berikut Cara Daftarnya

"Barang buktinya senjata tajam, pakaian para pelaku dan motor," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 dan atau 351 KUHP dan atau UU RI No 12 tahun 1951 serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Orangtua harus peduli bukan saja pendidikan formal pada anak, tetapi juga mengajarkan perilaku, ahlak dan etika yang baik selain tentunya faktor lingkungan yang mempengaruhi karakter anak," tandasnya.

Sebelumnya, paruh baya berinisial JP (43), menjadi korban penganiayaan di Desa Palasari, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor pada Minggu 17 September 2023 dini hari. Korban dibacok sekolompok pemuda yang tidak dikenal dengan senjata tajam.