JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Gelar perkara tabrakan taksi listrik dan kereta api di Stasiun Bekasi Timur dijadwalkan pekan depan, dengan penyidik menyoroti dugaan kelalaian sopir serta kewajiban penyediaan palang pintu pada perlintasan kereta sesuai UU Perkeretaapian.
Kepala Seksi Pullahjianta Subdit Laka Ditgakkum Korlantas Polri, Kompol Sandhi Wiedyanoe mengatakan, bahwa gelar perkara diperlukan agar strategi penyidikan kecelakaan kereta bisa ditentukan secara tepat.
"Tentunya akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu. Agar strategi penyidikannya tepat. Kemungkinan minggu depan," jelasnya, dikutip Kamis (30/4/26).
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Pembenahan di 1.800 Perlintasan Sebidang untuk Cegah Kecelakaan
Ia menambahkan, penyidik mengerucutkan fokus pada dua aspek utama, yakni dugaan kelalaian sopir taksi listrik Green SM yang menjadi pemicu awal insiden, serta kewajiban pemerintah daerah terkait keberadaan palang pintu di perlintasan kereta Jalan Ampera, Bekasi Timur.
Penyidikan pun dilakukan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
"Fokus penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Laka Satlantas Polres Metro Bekasi Kota mungkin saja pada kelalaian sopir serta kewajiban Pemerintah Kota Bekasi dalam menyediakan palang pintu pada perlintasan kereta api sesuai aturan UU Perkeretaapian," ujarnya.
Comment