BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat menangkap dua pelaku berinisial FM dan RR terkait kasus pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik.

Kedua pelaku pencemaran nama baik itu menyasar pengusaha kosmetik ternama Heni Purnamasari, yang dikenal dengan nama Heni Sagara.

Menariknya, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk membuat konten fitnah pencemaran nama baik, yang dikemas seolah-olah sebagai berita asli.

Baca Juga: Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Penetapan tersangka tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (19/1/2026), oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Menurut Hendra, kedua tersangka ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan korban yang masuk pada 17 Desember 2025. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik resmi menetapkan FM dan RR sebagai tersangka pencemaran nama baik pada Selasa (13/1/2026).

Keduanya diduga kuat merupakan pemilik sekaligus admin akun Instagram anonim @radar_selebrity, yang kerap mengunggah konten manipulatif dan menyerang korban atas nama Heni Sagara.

Baca Juga: Tolak Mediasi, Ridwan Kamil Tetap Lanjutkan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi data elektronik,”kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (19/1/2026).

Sementara itu, Kasubdit III Ditressiber Polda Jawa Barat, AKBP Hotmartua Ambarita mengungkapkan, bahwa modus operandi para pelaku tergolong canggih. 

Pelaku memanfaatkan AI voice generator untuk membuat narasi suara yang menyerupai tokoh tertentu guna memperkuat kesan seolah-olah informasi tersebut benar.

Baca Juga: Wajahnya Dijadikan Foto Profil MiChat, Perempuan di Puncak Lapor Polisi

“Pelaku menggunakan teknologi kecerdasan buatan, khususnya voice generator berbasis AI, untuk memanipulasi konten digital sehingga terlihat meyakinkan dan menyesatkan publik,” katannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru tahun 2024, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.