CIREBON, CEKLISSATU -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mencabut empat izin tambang galian C, tempat terjadinya longsor yang menewaskan 14 orang dan delapan lainnya masih dalam pencarian di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/05/2025) kemarin.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Bambang Tirtoyuliono menjelaskan, lokasi longsor terjadi di lokasi izin tambang milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al Azhariyah, selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tahap Produksi yang akan habis pada 5 November 2025.
Selain Pondok Pesantren Al Azhariyah, di blok Gunung Kuda lanjut Bambang, ada tiga pemegang IUP lainnya, yakni Al Ishlah dua IUP dan AKA Azhariyah satu IUP Tahap Eksplorasi.
Baca Juga: Tim DVI Polda Jabar Berhasil Indentifikasi 14 Jenazah Korban Longsor di Cirebon
"Untuk dapat menentukan penyebab longsor, saat ini sedang menunggu hasil investigasi yang akan dilalukan oleh Inspektur Tambang. Direncanakan Inspektur Tambang akan datang ke lokasi siang ini. Diduga, metode penambangan yang dilakukan, salah," kata Bambang, Sabtu (31/05/2025).
Saat ini, Dinas ESDM Jabar telah menutup lokasi kegiatan usaha tambang dan Gubernur Dedi Mulyadi sambung dia, telah mencabut empat IUP pemilik.
"Baik untuk IUP Tahap Operasi Produksi maupun IUP Tahap Eksplorasi," ucapnya.
Baca Juga: Tegas! Gubernur Dedi Mulyadi Perintahkan ESDM Jabar Tutup Galian di Gunung Kuda Kabupaten Cirebon
Pemprov Jabar melalui Dinas ESDM lanjut Bambang, saat ini tengah melakukan inventarisasi seluruh perusahaan tambang di Jawa Barat, serta bakal mengevaluasi total pemilik izin tambang, buntut adanya bencana longsor ini.
"Selain melakukan inventarisasi, Dinas ESDM Jawa Barat akan melakukan evaluasi atas kinerja para pemegang izin usaha pertambangan di Jawa Barat," tegasnya.
Comment