BOGOR, CEKLISSATU - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bogor bersama jajaran Polsek Cisarua, Polres Bogor, mengamankan 16 orang yang terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di kawasan Puncak, tepatnya di wilayah Kecamatan Cisarua.

Dari 16 orang tersebut, tujuh di antaranya terindikasi pelaku sementara sembilan orang lainnya adalah korban.

"Hasil asesmen Team Reaksi Cepat ( TRC) PPKS Dinas Sosial, disampaikan bahwa 6 Orang Korban masih di bawah umur sedangkan 3 Orang dewasa," ungkap Kadinsos Kabupaten Bogor, Mustakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 Juni 2023.

Baca Juga : Sebutan Anies Baswedan Presiden Menggelora di GOR Padjajaran

Untuk enam orang yang masih berada di bawah umur itu, Dinsos Kabupaten Bogor kemudian membawanya ke yayasan atau lembaga kesejahteraan sosial (LKS) untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan kepada para korban.

"Sedangkan untuk yang dewasa akan dibina di BKS sebelum kita kembalikan ke keluarganya. Kebetulan para korban ini kebanyakan masih warga Bogor," jelas Mustakim.

Terpisah, Plt Sekretaris Dinsos Kabupaten Bogor, Dian Mulyadiansyah menambahkan, masyarakat untuk tidak mudah terbujuk apabila mendapatkan penawaran pekerjaan yang tidak jelas apa pekerjaannya dan siapa penanggung jawabnya.

"Jangan mudah terbujuk, carilah 
lingkungan  pergaulan serta pekerjaan yang lebih baik agar tidak terjerumus kembali kepada masalah yang sama. Demikian juga para orang tua sebagai kontrol sosial utama, harus benar-benar mengawasi anak-anaknya agar tidak salah pergaulan dan tahu dimana keberadaan mereka, sehingga kejadian seperti ini menjadi pelajaran yang mahal untuk kehidupan yang lebih baik ke depannya," tegas Dian. 

ERUL