KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU - Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), berencana menertibkan 15 bangunan yang berada di kawasan hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung.
Tindakan ini dilakukan untuk mempertahankan peran kawasan hutan sebagai area resapan air, sehingga dapat mengurangi risiko banjir di daerah hilir.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan Yazid Nurhuda menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengevaluasi keberadaan bangunan serta aktivitas di kawasan hutan yang berisiko mengganggu keseimbangan ekosistem.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Serahkan Bantuan Rp103 Juta Untuk Korban Banjir
“Kami dari dua kementerian hari ini melakukan olah TKP untuk mengevaluasi dan melihat kembali bangunan ataupun kegiatan di hulu DAS Ciliwung. Ini penting untuk memastikan kawasan ini tetap berfungsi sebagai resapan air,” kata Yazid kepada wartawan di Cisarua, beberapa waktu lalu.
Sebagai tahap awal, pemerintah telah memasang plang peringatan di empat lokasi, yakni Villa Forest Hills, Villa Pinus, Villa Cemara, dan Villa Siporafrika. Keempat bangunan tersebut diduga berdiri di kawasan hutan tanpa izin resmi.
“Kami sudah memasang plang larangan di empat lokasi, dan selanjutnya akan ada 11 titik lain yang menjadi target operasi. Identifikasi awal sudah dilakukan, dan tim intelijen telah turun ke lapangan,” terangnya.
Yazid menekankan bahwa setiap bangunan yang terindikasi melanggar aturan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Jika terbukti tidak memiliki izin, maka tindakan hukum akan diterapkan sesuai peraturan yang berlaku.
Comment