Penertiban ini dilakukan setelah banjir besar melanda wilayah Bekasi dalam dua pekan terakhir. Kementerian Kehutanan menilai bahwa keberadaan bangunan ilegal di hulu DAS Ciliwung dapat mengurangi daya serap air, sehingga memperbesar potensi banjir di wilayah hilir.
“Banjir itu disebabkan oleh tiga faktor, yakni curah hujan, kondisi lahan (lengius), dan tipologi kontur wilayah. Kami melihat bahwa gangguan pada daerah resapan di hulu DAS dapat memperparah kondisi banjir di hilir,” kata dia.
Selain itu, pemerintah berencana melakukan penertiban serupa di hulu DAS Bekasi dan DAS Cisadane, yang alirannya mengarah ke Tangerang dan Jakarta.
Muhammad Amin Cakrawijaya, Ketua Tim Kerja Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Kementerian ATR/BPN, menyatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan verifikasi lebih lanjut.
“Beberapa pemilik bangunan mengklaim memiliki hak pakai, tetapi kami perlu mengklarifikasi keabsahan dokumennya. Jika ternyata tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan ada tindakan lebih lanjut,” terangnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kumpulkan Empat Kepala Daerah, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Ambil Langkah Atasi Banjir
Sementara itu, Ardi Risman, Direktur Pengawasan Pengenaan Sanksi Administrasi dan Keperdataan Kehutanan, menekankan bahwa selama plang peringatan masih terpasang, bangunan terkait akan tetap dalam pengawasan.
“Tim penyidik akan memanggil penanggung jawab vila untuk klarifikasi. Jika terbukti melanggar, maka bisa dikenakan sanksi sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tegas dia.
Penertiban ini akan dilakukan secara bertahap, dengan target menyelesaikan 15 lokasi dalam jangka waktu maksimal satu bulan.
“Kami akan melakukan pemeriksaan dokumen dalam kurun waktu sebulan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum akan diambil, termasuk pemulihan fungsi hutan sesuai ketentuan,” tutupnya.
Comment