"Tetapi korban melakukan perlawanan, sehingga pelaku menusukkan senjata tajam tersebut ke arah korban," jelasnya.
Wakapolres menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan luka pada korban di pipi sebelah kanan, tiga tusukan di dada, dan satu tusukan di bagian punggung. Sehingga korban pada saat diketemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia.
"Terkait perbuatan pelaku, dengan gerak cepat dari Polsek Leuwiliang Diback up Satreskrim Polres Bogor kurang dari 24 jam pelaku sudah berhasil diamankan di kontrakannya di daerah Cibungbulang," tegasnya.
Baca Juga: Polisi Amankan 3 Orang Pelaku Penganiayaan Ojol dan Penumpangnya di Bandung, Ini Motifnya
Hasil merampas motor dan handphone milik korban. Motor dijual oleh pelaku di daerah Tangerang seharga Rp4,2 juta kepada seseorang berinisial J. Dan saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pencarian.
"Terkait perbuatan pelaku, kami menyangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun," bebernya.
Selain itu, berdasarkan pemeriksaan pelaku adalah residivis. Dimana pelaku pada tahun 2022 menjalani pidana penjara dengan kasus pencurian handphone di daerah Tangerang.
Comment