"Pertama kita minta keterangan dari pihak sekuriti perumahan. Berdasarkan keterangan tersebut, anggota kami mencurigai seorang berinisial MSA alias Kancil," terangnya.
"Kemudian anggota Polsek Cinere melakukan penggeledahan dikediaman Kancil,” lanjutnya.
"Akhirnya, ditemukan barang bukti alat yang digunakan untuk mencongkel jendela dan satu set alat bor. Serta barang bukti hasil kejahatan berupa laptop, tablet serta kamera dikamar pelaku," bebernya.
Atas aksi kejahatan tersebut, pelaku terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai dengan Pasal 363 KUHP. (HEN)
Comment