BOGOR, CEKLISSATU - Aksi pecurian barang dalam minimarket terjadi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Mirisnya, pelaku pencurian merupakan pasangan suami istri.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 19.30 pada Minggu 3 September 2023. Berawal ketika polisi mendapat infomasi dari masyarakat adanya suami istri yang tertangkap melakukan aksi pencurian di minimarket.

"Mencuri barang-barang berupa makanan dan lain-lain yang telah diamankan warga dan pihak toko," ucap Zulkarnaen, Senin (4/9/2023).

Baca Juga : Pemotor Terjun ke Jurang 30 Meter di Puncak

Polisi yang mendapat laporan tersebut, langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan kedua pelaku. Lalu, kedu pelaku dibawa ke Polsek Cileungsi.

"Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasangan suami istri itu mengambil barang dalam minimarket ke dalam tas yang dibawa dengan total nilai Rp 347.700. Hingga akhirnya, aksi pencurian itu digagalkan dan diamankan oleh karyawan minimarket serta warga.

"Diduga pelaku melakukan pencurian tersebut, dengan cara memasukan barang-barang berupa makanan kedalam tas yang dibawa," tutup Zulkarnaen.

Foto : ilustrasi