Amin menyatakan, KPK berkomitmen menutup celah konflik kepentingan melalui kajian mendalam terkait rangkap jabatan di lembaga publik.
“Langkah ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025,” jelasnya.
Baca Juga: Yaqut Resmi Ditahan KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji, Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Selanjutnya kata Amin, putusan MK mempertegas urgensi pembenahan sehingga praktik rangkap jabatan tidak lagi menjadi celah konflik kepentingan, dan pejabat publik dapat fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Comment