BOGOR, CEKLISSATU - Dua pria di Kedung Halang, Kota Bogor diringkus polisi lantaran melakukan aksi menantang atau mengajak tawuran saat live di media sosial Instagram pada 3 September 2023 lalu.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap beserta barang buktinya saat akan melakukan tawuran yang sudah berjanjian antar kelompok.

"Jadi saat live instagram, pelaku ini menantang dari satu k elompok menantang kelompok yang lain, mencari musuh, mencari lawan. Ketika oke, lantas membuat janji untuk bertemu di satu tempat. Kita memonitor hal tersebut, sebelum hal itu terjadi (mereka bertemu), kita lakukan penangkapan," ucapnya pada Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga : Ini Alasan Pelajar Ngejar Angkot dan Mengacungkan Senjata Tajam, Ngaku Diprovokasi

Bismo menyebut bahwa satu pelaku berhasil ditangkap dari kelompokya yang berjumlah enam orang. Saat itu mereka berbonceng tiga dengan dua sepeda motor. 

Kemudian, lanjutnya, dari kelompok lain diamankan juga satu pelaku. "Dua-duanya pelaku ini dewasa, kita amankan beserta barang buktinya dan juga kita berhasil mencegah tawuran itu terjadi sehingga tidak sampai terjadi korban luka ataupun jiwa," tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan hukuman 10 tahun penjara.