BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Pemkot Bandung meminta para pengusaha reklame untuk mengutamakan estetika dan keselamatan kota dalam setiap pemasangan media promosi.
Melalui Perda Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, Pemkot Bandung mulai menata ulang titik pemasangan dan standar konstruksi demi menciptakan lingkungan kota yang lebih tertib, aman, dan selaras dengan karakter kawasan.
“Perda ini memperkuat prinsip tata ruang, estetika kota, serta pemanfaatan ruang publik yang lebih tertib dan berdaya guna,” ujar Erwin, dikutip dari keterangannya, Jumat (5/12/2025).
"Perda ini mengatur konstruksi yang lebih aman, titik pemasangan yang diperbolehkan, serta penertiban reklame yang tidak sesuai aturan. Semua ini demi kenyamanan dan keamanan warga Kota Bandung," lanjutnya.
Menurutnya, sosialisasi tersebut menjadi awal dari implementasi efektif Perda Nomor 5 Tahun 2025. Pemkot Bandung mengajak seluruh pelaku usaha reklame, masyarakat, dan perangkat daerah untuk memahami isi regulasi, termasuk hak, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaannya.
“Kami akan mengawal perda ini secara kolaboratif, persuasif, dan tegas. Ruang dialog dan masukan selalu terbuka agar penerapan perda berjalan efektif,” ujarnya.
Baca Juga: Awalnya Pekerja, Begini Kisah Sukses Pengusaha Cutting Sticker Asal Pamoyanan Bogor
Ia menyinggung persoalan reklame ilegal, konstruksi tidak standar, hingga penempatan yang tidak sesuai zonasi sebagai tantangan yang telah lama dihadapi Bandung.
“Hadirnya perda ini bukan untuk membatasi kreativitas atau usaha, tetapi memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan beriringan dengan keselamatan dan kenyamanan warga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, jajaran Satpol PP siap mengawal pelaksanaan Perda Nomor 5 Tahun 2025 bersama para pelaku usaha.
Baca Juga: Pemkot Bogor Bongkar 58 Reklame Tak Berizin, Jenal Mutaqin: Kita Jadikan Kota Lebih Estetik
“Kami ingin pemahaman kita semua sama. Pengusaha reklame menjadi mitra penting dalam mengawal pelaksanaan perda ini,” ujar Bambang.
Ia menegaskan, bahwa aspek keselamatan, kebersihan, dan estetika menjadi prioritas utama.
“Reklame harus sesuai aturan untuk meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota. Kami berharap kolaborasi ini menjadikan Bandung sebagai kota metropolitan yang tertata apik dan membanggakan,” katanya.
Baca Juga: Reklame dan Billboard Tak Berizin Ditertibkan, Moratorium segera Diterapkan
Menurutnya, pembangunan reklame yang tertib tidak mungkin tercapai tanpa dukungan para pengusaha.
“Kota Bandung ini rumah kita bersama. Karena itu, kami berterima kasih atas hadirnya bapak-ibu pelaku usaha. Semoga kolaborasi ini membawa manfaat bagi kota,” tutup dia.
Comment