Diketahi sebelumnya, KPK sudah menetapkan lima tersangka rasuah pengadaan barang dan jasa di Bank Bjb yang diindikasikan merugikan negara hingga Rp222 miliar tersebut. Namun, para tersangka itu sampai saat ini belum ditahan KPK.
Penetapan lima tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Bjb itu diumumkan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo di KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025) lalu.
Baca Juga: Tolak Mediasi, Ridwan Kamil Tetap Lanjutkan Proses Hukum Pencemaran Nama Baik
Ia mengungkapkan, pada 27 Februari 2025, KPK mengeluarkan lima surat penyidikan untuk lima tersangka.
Dua tersangka di antaranya pejabat Bank BJB. Mereka adalah Direktur Utama Bank Bjb berinisial YR dan pemimpin Divisi Corsec Bank BJB, WH.
Tiga tersangka lainnya berasal dari swasta, yaitu ID selaku pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, S selaku pengendali agensi BSC Advertising dan WSBE, serta SJK selaku pengendali agensi CKMB dan CKSB.
Tim penyidik KPK sudah menggeledah lebih dari 12 tempat untuk mencari barang bukti, salah satunya di rumah mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.
Comment