TANGERANG, CEKLISSATU - Mabes Polri bersama dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang, Banten menggerebek pabrik pil ekstasi di sebuah rumah kawasan elit, yakni Perumahan Lavon Swan City, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan itu dilakukan usai petugas mendapatkan informasi terkait dengan aktifitas pembuatan obat terlarang, yaitu pil ekstasi di dalam rumah tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia. Dari sana petugas melakukan penelusuran dan mendapati barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.
"Saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktifitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," katanya, Jumat, 2 Juni 2023.
Tidak hanya alat pencetak pil ekstasi, pada hari yang sama, petugas juga mendapati adanya pengiriman bahan baku pembuatan ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
"Saat itulah, kita tindaklanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
"Lalu, ada bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komunikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami," ujarnya.
Comment