JAKARTA, CEKLISSATU.COM — Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA), Ferid Nugroho, menegaskan bahwa sekolah negeri sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Informasi mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sangat krusial untuk disampaikan secara terbuka, apalagi mekanismenya hampir selalu berubah setiap tahun,” ujar Ferid, Selasa (29/07/2025).
Ia menambahkan, penyampaian informasi yang jelas, lengkap, dan mudah diakses akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Transparansi tersebut juga menjadi bagian penting dari akuntabilitas sekolah sebagai penyelenggara layanan publik.
Baca Juga: Sinyal dan Telekomunikasi, Tulang Punggung Keselamatan dan Kelancaran Operasional Kereta Api
Karena itu, KI Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) di sektor pendidikan melalui program Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik. Program ini menyasar satuan pendidikan negeri di jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Dalam pelaksanaan E-Monev 2024, KI DKI Jakarta mencatat masih banyak sekolah yang memiliki pemahaman terbatas mengenai prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik.
Beberapa permasalahan yang umum ditemui meliputi belum terbentuknya struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), belum tersusunnya Daftar Informasi Publik (DIP), serta minimnya pemanfaatan media untuk penyebarluasan informasi.
Comment