KLH pada saat bersamaan juga menyegel area reklamasi pagar laut seluas 2,5 hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Karena menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Heboh Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang, Diduga Tak Berizin Akhirnya Disegel KKP
Pemudian penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk dan besi sebagai tiang pancang pada area reklamasi serta gerbang reklamasi.
Selain itu, garis segel turut dibentangkan di area reklamasi, termasuk terhadap satu alat berat milik perusahaan.
Comment