JAKARTA, CEKLISSATU.COM -- Menyikapi peristiwa pesawat jatuh di Sulawesi Selatan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan pesawat ATR 42-500 dalam kondisi yang laik terbang sebelum jatuh di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep.

"Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (19/1/2026).

Selain itu lanjut Lukman, ramp check terakhir ATR 42-500 dilakukan pada 19 November 2025 di Bandara Sam Ratulangi Manado oleh Inspektur Kelaikudaraan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VIII Manado.

Baca Juga: Tim SAR Temukan Alat Pemancar Sinyal Milik Pesawat ATR 42-500, Tegaskan Bukan Black Box

Kemudian Inspeksi Perpanjangan Sertifikat Kelaikudaraan dilakukan pada 3 September 2025. Inspeksi terakhir oleh operator Indonesia Air Transport dilaksanakan sesuai program perawatan Calendar Month 4.5 MO pada total waktu terbang 24.959,62 flight hours, pada 25 Desember 2025.

"Data tersebut menunjukkan pesawat telah menjalani pemeriksaan rutin, serta pengawasan kelaikudaraan secara berkala dan sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Berdasarkan data Medical Examination terakhir, semua awak pesawat yang bertugas dinyatakan FIT, sudah memenuhi standar kesehatan penerbangan sesuai ketentuan Civil Aviation Safety Regulations Part 67. 

Baca Juga: Ini Pesan Ferry Irawan Sepekan Sebelum Pesawat ATR Jatuh di Sulawesi Selatan

Menurutnya, semua sertifikat kesehatan awak pesawat tersebut masih berlaku pada saat kejadian. Termasuk pilot yang bertugas, Andy Dahananto mempunyai sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 28 Juli 2025 dinyatakan FIT dan berlaku hingga 31 Januari 2026.

Sementara itu, FO Yudha Mahardika (First Officer) mempunyai sertifikat kesehatan Kelas 1, dengan hasil pemeriksaan medis terakhir pada 15 Agustus 2025, dinyatakan Fit dan berlaku hingga 15 Februari 2026.