BANDUNG, CEKLISSATU.COM -- Dalam operasi selama dua pekan terakhir, polisi menggerebek belasan tempat produksi beras dan mengamankan ratusan karung beras yang tidak sesuai standar mutu termasuk beras bantuan Bulog yang dioplos dan dijual sebagai beras premium.

Direktur Reskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, telah dilakukan 11 penindakan dengan enam orang ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pemilik penggilingan hingga pedagang pasar.

"Modusnya beragam dari menjual beras biasa dengan label pandan wangi, beras medium dijual dengan harga premium, hingga beras Bulog untuk bantuan dikemas ulang dan dijual sebagai beras komersial," ucap Kombes Pol Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, Rabu (06/08/2025).

Baca Juga: Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Jenis Sabu dan Tembakau Sintetis, Dua Tersangka Ditangkap di Bogor

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui membeli gabah seharga Rp7.000/kg dan menjualnya kembali sebagai beras premium di atas Rp14.000/kg. Keuntungan yang diraup diperkirakan mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar

Polda Jabar masih terus mendalami kasus, terutama terkait penyalahgunaan beras bantuan Bulog.