BANDUNG, CEKLISSATU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terus mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.
Dalam perkara dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejati Jawa Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya Syaefudin yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029.
Ketiga tersangka yang ditetapkan berinisial S, IM, dan AF. Namun, dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (12/6/2026) hanya IM dan AF yang memenuhi panggilan penyidik.
Sementara tersangka S tidak hadir karena alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Penyidik mengungkapkan, tersangka S atau Syafrudin merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029.
Adapun tersangka IM diketahui pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sekaligus Pengguna Anggaran pada periode November 2021 hingga Agustus 2022. Sementara AF menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. Kejati Jawa Barat juga belum melakukan penahanan terhadap ketiganya karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan pihaknya akan menyampaikan lebih lanjut mengenai modus operandi dan konstruksi perkara setelah seluruh tersangka selesai menjalani pemeriksaan.
“Modus operandi dan konstruksi perkara akan kami sampaikan setelah seluruh tersangka selesai diperiksa. Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak dan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka,” ujarnya.
Penyidik Kejati Jawa Barat menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi di lingkungan DPRD Kabupaten Indramayu tersebut.
Comment