JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Belum genap 24 jam setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kejagung mengungkap adanya dugaan penyimpangan tata kelola, pengadaan barang yang diduga di-mark up, hingga keterlibatan yayasan afiliasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menahan 2 eks Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, penyidikan mengungkap adanya sejumlah yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga sengaja digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Yayasan-yayasan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan sejumlah pejabat maupun pegawai BGN, meskipun tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra resmi program MBG.
Baca Juga: 107 Warga Tanjungsari Bogor Diduga Keracunan MBG, SPPG Pasir Tanjung Siap Tanggung Jawab
Meski demikian, yayasan tersebut tetap lolos proses seleksi melalui dugaan rekayasa verifikasi pada portal kemitraan BGN yang disebut mendapat campur tangan para tersangka.
Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Hasil penyidikan juga menemukan adanya keterkaitan kepemilikan yayasan dengan Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung.
Tak hanya itu, ketiganya juga diduga terlibat dalam praktik pengadaan barang dan jasa yang bertentangan dengan aturan.
Baca Juga: SPPG Villa Cherry di Desa Palasari Cianjur Diprotes, Diduga Langgar Zonasi dan Lingkungan
Penyidik menduga para tersangka mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak didasarkan pada kebutuhan riil program di lapangan.
Dugaan penyimpangan tersebut memicu terjadinya penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah pengadaan yang berpotensi merugikan negara serta menghambat pelaksanaan program MBG.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit barang senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan mengalami mark up, sekitar 31.000 unit tablet dengan indikasi serupa, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang juga diduga dibeli dengan harga yang telah dinaikkan.
Baca Juga: Distribusi MBG SPPG Cijujung Terhenti, DKP Kabupaten Bogor Tegaskan Tak Masuk Skema Pengawasan
Atas kasus tersebut, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya kini menjalani masa penahanan awal selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Rabu (3/6/2026).
Comment