"Semua kegiatan operasional selalu dipertanggung jawabkan dalam RAT secara terbuka ke seluruh anggota dan semua keputusan keputusannya telah disepakati oleh RAT setiap tahunya sebagai kekuasaan tertinggi anggota," ujarnya.

Setidaknya, kata Mulyadi, pihaknya meminta agar hakim tinggi dapat mempertimbangkan bahwa urusan KSP- SB ini sudah sepakat diselesaikan dalam ranah perdata khusus yang telah diputus oleh putusan perdata khusus nomor 238.

Maka, cukup mengherankan jika hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini menghukum KSP-SB yang melakukan penyertaan modal dengan membentuk sebuah perusahaan yang saham sahamnya masih dimiliki oleh KSP-SB namun dianggap sebuah pidana penggelapan dan pencucian uang. "Ini adalah sesuatu yang tidak masuk nalar secara logika umum maupun logika hukum," tegasnya.