BANDUNG, CEKLISSATU.COM – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) pastikan korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa seorang remaja 18 tahun asal Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung kini telah aman.
BP3MI pastikan Rizki Nur Fadhilah, yang diduga jadi korban TPPO itu kini telah aman dan berada di KBRI Kamboja di Phnom Penh, Kamis (20/11/2025), menunggu proses pemulangan.
Pengantar Kerja Ahli Madya BP3MI Jabar, Neng Wepi mengatakan, proses penyelamatan Rizki dilakukan melalui koordinasi intensif antara Kemenlu, KBRI, Polresta Bandung, Disnaker Kabupaten Bandung, dan Disnaker Provinsi Jabar.
Rizki berhasil keluar dari perusahaan tempat ia diduga dieksploitasi setelah difasilitasi pihak tertentu yang memesankan taksi untuk membawanya langsung ke KBRI.
“Alhamdulillah per tanggal 19 dini hari, Rizki sudah tiba di perwakilan dan kondisi fisiknya sehat serta aman, meski masih mengalami ketakutan akibat ancaman dari pelaku,” kata Neng Wepi saat ditemui, Kamis (20/11/2025).
Rizki sebelumnya direkrut melalui Facebook dengan iming-iming menjadi pemain sepak bola.
Baca Juga: Nyaris Jadi Korban, 29 Pekerja Migran Ilegal Dicegah Berangkat ke Timur Tengah
Setelah tiba di Medan, ia baru menyadari adanya kejanggalan namun tidak dapat melarikan diri karena lokasi yang terpencil.
Ia kemudian diberangkatkan ke Malaysia dan dilanjutkan ke Kamboja, untuk bekerja di perusahaan daring yang melakukan aktivitas penipuan online.
BP3MI Jabar mencatat. 20 aduan kasus serupa dugaan TPPO pada tahun ini, dengan sebagian korban telah berhasil dipulangkan. Sepanjang semester pertama, sudah ada 75 PMI asal Jabar yang dideportasi dari Kamboja.
Baca Juga: Pasukan Penjaga Perdamaian Indonesia Ditembak di Lebanon, BP3MI Jabar Evakuasi 5 Warganya
Wepi mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja luar negeri dengan prosedur mudah dan gaji besar, terutama ke Kamboja, mengingat Indonesia tidak memiliki perjanjian resmi penempatan pekerja migran di negara tersebut
Rizki dijadwalkan dipulangkan pada 22 atau 23 bulan ini, bergantung penyelesaian administrasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
BP3MI mengimbau masyarakat lebih berhati-hati terhadap rekrutmen melalui media sosial seperti Facebook, TikTok, dan Instagram yang kerap digunakan pelaku untuk menjebak korban.
Comment