“Kami sudah bersurat ke Penjabat Bupati Bogor melalui BKPSDM untuk memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang terlibat, baik berupa pencopotan dari jabatan maupun pemecatan dari status kepegawaian sebagai ASN,” ujar Bambang, Kamis (23/1/2025).
Bambang menambahkan, para kepala sekolah tersebut diduga tidak transparan dalam menyalurkan bantuan kepada siswa penerima PIP. Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan, Kepala Sekolah Pengganti Sementara (Plt) akan ditunjuk melalui Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS).
“Nanti Kepsek SDN terdekat akan diangkat sebagai Plt Kepala Sekolah maupun Plt Operator, dan mereka tetap bertugas di SDN sebelumnya,” jelas Bambang.
Ia juga menegaskan bahwa permintaan keterangan terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan, dan hasilnya sudah diserahkan ke Penjabat Bupati Bogor untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sanksi yang dikenakan bisa berupa pemberhentian dari jabatan kepala sekolah,” pungkas Bambang Widodo Tawekal.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pemerintah tetap dijaga demi mewujudkan tujuan program yang sebenarnya.
Comment