KABUPATEN BOGOR, CEKLISSATU -- Merespon permintaan Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih, Dedi Mulyadi yang meminta seluruh kepala sekolah agar segera menyerahkan ijazah kepada siswa yang saat ini tertahan, maka Dinas Pendidikan (Disdik) pun mengeluarkan Surat Edaran (SE).

Edaran Disdik Jabar tersebut dengan Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE, berisi Percepatan Penyerahan Ijazah jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya. Edaran ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SLB Negeri dan Swasta se-Jawa Barat.

Surat edaran ini mengimbau percepatan penyerahan ijazah bagi siswa SMA, SMK, dan SLB yang lulus pada tahun ajaran 2023/2024 atau sebelumnya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Terpilih Dedi Mulyadi Minta Kepsek Serahkan Ijazah yang Ditahan, Tunggakan Bakal Dituntaskan

Tertulis dalam edaran itu, dalam rangka memastikan pemenuhan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran, bahwa sebagaimana Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Dan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Persesjen Kemdikbudristek Nomor 1 tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan, blanko ijazah Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah Lampiran II huruf A, angka 1, huruf h dinyatakan bahwa Satuan Pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.