JAKARTA, CEKLISSATU - Kabar gembira bagi para tenaga Non ASN atau honorer. Pemerintah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 15 Januari 2025.
Disebutkan bahwa hal tersebut guna mendorong serta memperluas kesempatan tenaga Non ASN atau honorer untuk mendaftar dan mengikuti seleksi Tahap II.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) kurang lebih 1,7 juta Non ASN harus dilakukan penataan. Kurang lebih 1,3 juta Non ASN yang diproyeksikan akan terserap menjadi PPPK dari hasil seleksi Tahap II.
Tetapi masih ada pekerjaan rumah untuk memastikan sisa sekitar 400 ribu tenaga Non ASN mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
Baca Juga : Ketum IMI Bamsoet: Indonesia Siap Gelar Jakarta Formula E Tanggal 21 Juni 2025
"Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini dalam keterangannya, seperti dikutip, pada Jumat (10/01/2025).
Rini juga meminta keterlibatan Pemda ikut aktif terlibat menyelesaikan penataan tenaga honorer ini.
Terlebih memang Kementerian PANRB dan BKN tidak bisa menyelesaikan komitmen penataan tenaga Non ASN tanpa keterlibatan aktif Pemda dan tenaga Non ASN pada seleksi Tahap II.
Diketahui, dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting.
Baca Juga : Nyaris Kalah, Lanny/Fadia Mampu Bangkit Rebut Tiket Perempat Final BWF Super 1000 Malaysia Open 2025
Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang subtansinya mengatur tentang kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN yang terdata pada database BKN, jenis jabatan yang akan dilamar, serta penyesuaian usulan kebutuhan PPPK. Kemudian kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024.
"Substansi surat itu mengimbau agar pejabat pembina kepegawaian menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga pengangkatan," terangnya.
Surat itu juga berisi apabila jumlah tenaga non-ASN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pegawai non-ASN dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, sehingga anggaran PPPK Paruh Waktu tersebut tetap disediakan.
Menteri Rini mengatakan, pemerintah membuka kesempatan secara luas bagi tenaga non-ASN agar bisa ikut seleksi PPPK tahun 2024. Langkah penataan ini pun sudah menjadi kesepakatan antara pemerintah dengan Komisi II DPR RI.
Comment