JAKARTA, CEKLISSATU – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono belum ditahan KPK,usai diperiksa dan ditetapkan sebagai terangka kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Deputi penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Andhi belum dilakukan penahanan karena masih ada strategi dai tim penyidik untuk mengusut kasus.
"Jadi penyidikan itu juga ada strateginya dari penyidik, apakah nanti akan dikonfirmasi ternyata dari misalkan tersangka setelah dikonfirmasi ada keterangan baru dan nanti kalau ada keterangan baru itu akan dikonfirmasi ke pihak yang tertentu, sehingga itu memerlukan waktu yang cukup untuk mengkonfirmasi ke pihak-pihak tertentu," ujar Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin 19 Junii 2023.
Baca Juga : Mentan Syahrul Yasin Limpo Penuhi Panggilan KPK
Asep mengatakan, perkara TPPU membutuhkan waktu yang lebih lama. KPK harus memastikan aliran dana itu lari ke mana saja.
"Apalagi dalam perkaranya saudara AP itu terkait dengan masalah TPPU, sehingga diperlukan waktu yang cukup untuk men-trac follow the money untuk men-trac uangnya hasil dari dana korupsi larinya ke mana saja," tutup Asep.
Comment