JAKARTA, CEKLISSATU – Usai ditetapkan menjadi tersangka, Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Diketahui, praperadilan tersebut untuk menggugat status tersangka Siskaeee pada kasus pembuatan film dewasa rumah produksi Kelas Bintang.

"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee," ucap Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Selasa (16/1/2024).

Baca Juga : Polisi Tangkap 2 Selebgram Asal Kota Bogor, Nekat Promosikan Situs Judi Online

Pada kasus ini, telah ditunjuk hakim tunggal Sri Rejeki Marshinta untuk melakukan pemeriksaan perkara. Kemudian sidang perdana akan digelar awal pekan depan.

"Sidang pertama telah ditetapkan yaitu Senin 22 Januari 2024," tuturnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan sebelas pemeran film dewasa rumah produksi Kelas Bintang, Jakarta Selatan sebagai tersangka

Mereka menyusul lima orang kru yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara, Kamis (28/12). 

Penyidik mendapat alat bukti yang cukup untuk menaikan status hukum seluruhnya.

"Dari hasil gelar perkara, dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan oleh Penyidik selama proses penyidikan, didapatkan fakta bahwa cukup bukti untuk meningkatkan status 11 orang saksi menjadi tersangka,” ungkapnya.

Para tersangka ini dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.