Ia juga menyebut bahwa selama ini peran KSOP lebih pada pembinaan dan pendampingan agar pelaku usaha patuh terhadap standar keselamatan pelayaran.
Penguatan dari sisi pelaku usaha disampaikan Ketua Asosiasi Kapal Wisata (ASKAWI) Labuan Bajo, Ahyar Abadi.
Ia menegaskan bahwa isu pungutan Rp10 juta per kapal sama sekali tidak pernah terjadi dalam praktik yang ia alami selama bertahun-tahun menjalankan usaha.
“Sejak saya berkecimpung di dunia pariwisata Labuan Bajo dari tahun 2014 sampai sekarang, saya tidak pernah menyetor Rp10 juta, baik ke KSOP maupun ke organisasi pelabuhan. Informasi itu 100 persen tidak benar,” tegas Ahyar.
Menurutnya, pelaku usaha kapal wisata justru merasakan perubahan signifikan dalam tata kelola pelabuhan dan pelayanan KSOP yang semakin tertib dan profesional.
Baca Juga: Wahana Lengkap dan Cocok Semua Usia, Rivera Outbound & Edutainment Bogor Tawarkan Paket Wisata Hemat
“Dulu, jujur saja, pengelolaannya masih amburadul. Ada kapal berlayar tanpa SPB, aspek keselamatan kurang diperhatikan. Sekarang semuanya lebih tertib, dan keselamatan wisatawan benar-benar jadi prioritas,” ungkapnya.
Ahyar menilai pengetatan aturan yang dilakukan KSOP bukan bentuk pemersulitan pelaku usaha, melainkan langkah perlindungan terhadap wisatawan dan keberlangsungan industri pariwisata.
“Kalau terjadi kecelakaan, yang rugi bukan hanya wisatawan, tapi juga citra Labuan Bajo dan pelaku usaha sendiri. Jadi aturan ini justru melindungi kita semua,” ujarnya.
Comment