JAKARTA, CEKLISSATU – Pemerintah Kota Bandung terus berupaya untuk menginklusifkan kota Bandung, untuk memenuhi untuk memenuhi perlindungan dan hak penyandang disabilitas serta lansia.

Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, kebijakan ramah disabilitas di Kota Bandung telah diatur dalam Perda nomor 15 tahun 2019, Perwal nomor 120 tahun 2022, dan Perwal nomor 1439 tahun 2018.

Salah satu Upaya menginklusifkan Kota Bandung, dari sisi Pendidikan, Pemkot memaksimalkan penerimaan peserta didik baru (PPDB0 sebesar 5 persen dari total kuota penerimaan.

Baca Juga : Polresta Cirebon Beri SIM D Gratis bagi Penyandang Disabilitas

“Sedangkan dari pengadaan ASN. Rekrutmen diwajibkan dibuka minimal 2 persen formasi untuk disabilitas," ujar Bambang seperti dikutip dari keterangannya, Minggu 3 Desember 2023.

Ia menambahkan, Pemkot Bandung juga berupaya untuk menyediakan fasilitas yang ramah lansia dan disabilitas pada ruang-ruang publik, salah satunya di RSUD Bandung Kiwari melalui layanan Laraspurwa.

"Termasuk di rumah ibadah dan trotoar secara berkala pun kita buat agar ramah disabilitas dan lansia," imbuhnya.