JAKARTA, CEKLISSATU.COM - Pelarian panjang HS berakhir di Turki. Buronan Interpol Red Notice itu akhirnya ditangkap Polri setelah lama diburu dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan penyelundupan warga Rohingya lintas negara.
Dalam pengungkapan kasus ini, HS disebut sebagai koordinator utama yang mengatur pergerakan warga Rohingya dari jalur Aceh hingga ke sejumlah negara tujuan, dengan memanfaatkan jaringan internasional yang telah dibangunnya sejak lama.
HS dibekuk tim gabungan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri pada Rabu (21/1/26) setelah melarikan diri ke Turki.
"Berhasil memulangkan HS, WNI yang menjadi buron Interpol Red Notice yang melarikan diri ke wilayah Turki," jelas Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, dalam keterangannya, Minggu (25/1/2026).
Baca Juga: Polri soal Penanganan TPPO: Korban Langgar Hukum Karena Paksaan Tak Dipidana
Berdasarkan hasil pengungkapan, ujarnya, HS bukan pelaku biasa.
Ia disebut berperan sebagai koordinator utama yang mengatur masuknya warga Rohingya ke Indonesia melalui jalur Aceh.
Menurutnya, wilayah tersebut dijadikan pintu masuk sebelum para pengungsi kembali diselundupkan ke negara tujuan lain.
"Berdasarkan perannya, HS bertugas sebagai koordinator untuk memasukkan warga Rohingya melalui jalur wilayah Aceh. Setelahnya, mereka yang berhasil tiba akan kembali diselundupkan ke sejumlah negara lainnya," ujarnya.
Tak hanya beroperasi di dalam negeri, ujarnya, HS juga diketahui memperluas jaringan kejahatannya hingga ke luar Indonesia.
Meski sempat terseret kasus serupa, jelasnya, HS disebut kembali menjalankan bisnis ilegalnya dengan skala lebih luas dan rute yang lebih panjang.
"Dia orang Aceh masukin orang Rohingya banyaklah di Aceh dia masukin. Kemudian di Malaysia Kuala Lumpur di India juga masukin, yang dia jual jasa,” ungkapnya.
Comment