"Kenaikan ini bukan kebijakan daerah, melainkan kebijakan nasional yang berlaku untuk seluruh objek wisata di bawah pengelolaan KLHK sejak November 2024," ungkap Yudi Santoso.  

Baca Juga: BPBD Sebut Ada 14 Titik Bencana Longsor dan Banjir di Sembilan Kecamatan Kabupaten Bogor

Yudi Santoso mengakui bahwa kurangnya sosialisasi mengenai kebijakan ini memicu kesalahpahaman di masyarakat. Beberapa pihak bahkan menduga adanya pungutan liar (pungli) akibat perubahan tarif yang tiba-tiba. 

Namun, ia menegaskan bahwa pengelola Curug Nangka hanya mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.  

Lebih lanjut, Yudi Santoso mengatakan, kenaikan tarif ini berdampak pada jumlah wisatawan yang berkunjung ke Curug Nangka. 

Baca Juga: Pj Bupati Bogor Pantau Langsung Tempat Wisata Puncak, Pastikan Masyarakat Aman dan Nyaman Berwisata

Penurunan pengunjung juga berimbas pada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di sekitar kawasan wisata.