Menurut Dedi, meminta sumbangan di jalan raya berpotensi membahayakan keselamatan baik masyarakat maupun pengguna jalan raya itu sendiri.
“Jadi berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat Ibadah atau sumbangan-sumbangan yang lainnya yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas kami akan menyampaikan Surat Edaran Larangan,” tambahnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Kembali Bikin Gebrakan, Bebaskan Biaya Pajak Mutasi Kendaraan Dari Luar Jawa Barat
Lebih lanjut, Dedi menyebut bahwa Jalan raya tidak boleh digunakan selain untuk fungsi lalu lintas. Terlebih jika digunakan untuk meminta sumbangan khususnya rumah ibadah.
Ia menilai hal tersebut menurunkan martabat masyarakat khususnya umat beragama itu sendiri.
“Itu menyangkut martabat kita semua sebagai umat Islam dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan di luar kepentingan lalu lintas itu sendiri,” pungkas dia.
Comment