TULANG BAWANG CEKLISSATU - Dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan oleh Zainul Musofa sebagai staf ahli pendamping desa Kabupaten Tulang Bawang kembali mencuat. Pasalnya, Zainul saat ini telah dilantik sebagai ketua Baznas Kabupaten Tulang Bawang periode 2023-2028 dan belum mengundurkan diri sebagai staf ahli pendamping desa.


Dugaan pelanggaran tersebut, mengacu kepada Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 40/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat. Di dalam aturan tersebut, pendamping desa dilarang menduduki jabatan yang sumber pendanaannya melalui APBN, APBD, maupun APBDesa. Juga pekerjaan yang bisa beresiko mengurangi jam kerja pendampingan. Itu tertuang dalam lampiran Keputusan Mendes PDTT huruf G Etika Profesi TPP Nomor 1 poin B larangan.


Saat dikonfirmasi di acara kegiatan pisah sambut komisioner Baznas Tuba, Zainul menyampaikan bahwa selagi ia bisa mengatur jadwal dan tetap menjalankan tugas dengan baik, tidak akan jadi masalah.

Baca Juga : Kasus Curat Rumah di Agung Jaya Terungkap, AKP Taufiq: Pelaku dan Penadahnya Ditangkap


"Ya menurut saya yang saya lakukan tidak melanggar hukum yang berlaku. Jika memang saya melanggar, saya siap dengan konsekuensinya," terangnya.


Di tempat yang sama, PJ Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, saat ditanyai awak media terkait dugaan pelanggaran rangkap jabatan yang dilakukan ketua terpilih Zainul Mutoha mengatakan bahwa ia akan berkoordinasi dengan bagian hukum terkait aturan tersebut.


"Saya akan cek ke bagian hukum terkait masalah rangkap jabatan ini. Jika memang melanggar hukum, ketua Baznas terpilih wajib melepas salah satu jabatannya," terangnya.