Berdasarkan hasil evaluasi awal panitia Pokja Lelang, PT. AK berada di peringkat pertama dengan harga penawaran terkoreksi Rp454 miliar, disusul PT. PP dengan Rp456 miliar. 

Sementara itu, PT. WK justru dinyatakan gugur karena tidak lolos evaluasi teknis. Namun dalam keputusan akhir, PT. WK yang merupakan perusahaan BUMN justru ditetapkan sebagai pemenang tender.

Dasar perubahan keputusan evaluasi disebut-sebut merujuk pada surat bernomor UM.01.05/IX/10244/2020. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak KPA maupun PPK RSUP Persahabatan belum dapat memberikan notulensi resmi maupun bukti administrasi yang dikonfirmasi awak media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Pengemudi Ojol akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Berikut Ini Sejumlah Titik Lokasinya

Awak media masih menunggu transparansi lebih lanjut, karena dokumen dan bukti administratif merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan. 

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang, termasuk kemungkinan masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut.