"Jadi bukan berarti ada masalah, tetapi memang bagian dari prosedur. Terkait KPPU, kita mulai intensif berkoordinasi," tuturnya.
Baca Juga: Erick Thohir Resmi Menjabat Sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)
"Saya paham, masing-masing lembaga punya tupoksinya. Inspektorat, BPKP, maupun BPK. Kalau BPK itu biasanya memeriksa apa yang sudah dilakukan terkait penggunaan anggaran," tambahnya.
Awak media pun kemudian menanyakan apakah bisa melihat atau menerima bukti administrasi atau notulensi untuk kepentingan publik agar jelas tidak ada indikasi masalah dalam pengerjaan ini.
"Semua pemeriksaan ini kami laporkan ke Kementerian sebagai PMU. Jadi, kalau ada permintaan data, tentu harus ada pemberitahuan dan izin dari mereka. Kalau sudah ada hasil konsultasi, baru bisa kami sampaikan," tegas Agus Dwi Susanto.

"Karena ini proyek APBN dengan pinjaman luar negeri, tentu mekanismenya berbeda," tandasnya.
Baca Juga: Pemprov DKI Diminta Maksimalkan Distribusi Pangan, Antisipasi Lonjakan Permintaan Jelang Nataru
Terkait isu “gugur tapi bisa menang”, Agus Dwi Susanto mengatakan, sebenarnya tidak ada istilah gugur atau tidak gugur. Penentu utama tetap ISDB. Mereka yang menilai apakah responsif atau tidak.
Comment