JAKARTA, CEKLISSATU.COMDugaan intervensi dalam tender proyek pembangunan Gedung Pelayanan Kesehatan Respirasi Ibu dan Anak RSUP Persahabatan senilai Rp506 miliar semakin menguat. 

Sebelumnya, Direktur Utama RSUP Persahabatan, Agus Dwi Susanto dalam pemberitaan sebelumnya menyarankan agar awak media bertemu langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperoleh penjelasan detail terkait proses tender. 

Sesuai arahan tersebut, pada hari ini Rabu (17/9/2025) telah dilakukan pertemuan konfirmasi langsung dengan petugas PPK.

Pertemuan berlangsung di Gedung Rasmin Rasyid lantai 7 dan dihadiri oleh PPK, Yuda serta Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Turut mendampingi Direktur Utama RSUP Persahabatan, Agus Dwi Susanto, bersama biro hukum rumah sakit dan pegawai lainnya.

Baca Juga: Pejabat Kemenkes Diduga Atur Pemenang Tender Proyek Gedung di RS Persahabatan Senilai Rp506 Miliar

"BPKP diberi tanggung jawab oleh ISDB untuk mengaudit pembangunan ini. Kalau BPK itu mengaudit laporan keuangan, jadi sifatnya rutin," ungkap Direktur Utama RSUP Persahabatan, Agus Dwi Susanto.

"Untuk KPPU, kemarin memang ada pengaduan dari masyarakat, itu sudah kami klarifikasi ke daerahnya," tambah Agus Dwi Susanto.

Selain itu lanjut Agus Dwi Susanto, untuk Kejaksaan memang ada permintaan pendampingan. Sedangkan Inspektorat Jenderal sejak awal sudah mendampingi perencanaan.

"Jadi bukan berarti ada masalah, tetapi memang bagian dari prosedur. Terkait KPPU, kita mulai intensif berkoordinasi," tuturnya.

Baca Juga: Erick Thohir Resmi Menjabat Sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora)

"Saya paham, masing-masing lembaga punya tupoksinya. Inspektorat, BPKP, maupun BPK. Kalau BPK itu biasanya memeriksa apa yang sudah dilakukan terkait penggunaan anggaran," tambahnya.

Awak media pun kemudian menanyakan apakah bisa melihat atau menerima bukti administrasi atau notulensi untuk kepentingan publik agar jelas tidak ada indikasi masalah dalam pengerjaan ini.

"Semua pemeriksaan ini kami laporkan ke Kementerian sebagai PMU. Jadi, kalau ada permintaan data, tentu harus ada pemberitahuan dan izin dari mereka. Kalau sudah ada hasil konsultasi, baru bisa kami sampaikan," tegas Agus Dwi Susanto.

IMG_20250917_215947.webp

"Karena ini proyek APBN dengan pinjaman luar negeri, tentu mekanismenya berbeda," tandasnya.

Baca Juga: Pemprov DKI Diminta Maksimalkan Distribusi Pangan, Antisipasi Lonjakan Permintaan Jelang Nataru

Terkait isu “gugur tapi bisa menang”,  Agus Dwi Susanto mengatakan, sebenarnya tidak ada istilah gugur atau tidak gugur. Penentu utama tetap ISDB. Mereka yang menilai apakah responsif atau tidak.

Berdasarkan hasil evaluasi awal panitia Pokja Lelang, PT. AK berada di peringkat pertama dengan harga penawaran terkoreksi Rp454 miliar, disusul PT. PP dengan Rp456 miliar. 

Sementara itu, PT. WK justru dinyatakan gugur karena tidak lolos evaluasi teknis. Namun dalam keputusan akhir, PT. WK yang merupakan perusahaan BUMN justru ditetapkan sebagai pemenang tender.

Dasar perubahan keputusan evaluasi disebut-sebut merujuk pada surat bernomor UM.01.05/IX/10244/2020. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak KPA maupun PPK RSUP Persahabatan belum dapat memberikan notulensi resmi maupun bukti administrasi yang dikonfirmasi awak media sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Pengemudi Ojol akan Gelar Aksi Unjuk Rasa di Jakarta, Berikut Ini Sejumlah Titik Lokasinya

Awak media masih menunggu transparansi lebih lanjut, karena dokumen dan bukti administratif merupakan bagian dari informasi publik yang wajib dipertanggungjawabkan. 

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang, termasuk kemungkinan masuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendalami dugaan praktik korupsi dalam proyek bernilai ratusan miliar tersebut.