BOGOR, CEKLISSATU - Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengungkap motif para pelaku yang tega menghabisi nyawa AS (15) seorang pelajar SMK Bina Warga di Simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara pada Jumat, 10 Maret 2023 lalu.
Menurut Bismo, motif para pelaku berinisial MA (17), SA (18) dan ASR (17) ini lantaran terpancing adanya tantangan dari seseorang inisial A yang melakukan live streaming di media sosial Instagram.
"Saat itu pelaku langsung mencari seseorang inisial A yang di medsos, namun tidak ketemu. Maka bergantilah sasaran para pelaku ini secara acak dengan melihat seragam targetnya, hingga AS menjadi korbannya," jelasnya.
Baca Juga : Masih Buron, Pelaku Utama Pembacok Pelajar di Bogor Residivis Jambret
Adapun peran ketiga pelaku ini, sambung Bismo, MA selaku pemilik motor dan pemilik senjata tajam jenis gobang, sedangkan SA berperan menghilangkan barang bukti.
"Dua pelaku yang terlibat yakni MA dan SA telah berhasil ditangkap, sedangkan ASR alias Tukul selaku eksekutor pembacokan AS masih dalam pengejaran kami," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Comment